PoltamNews.com, Pangkalpinang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali mencatat prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Operasi yang berlangsung pada Rabu (11/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, ini berhasil mengamankan seorang kurir berinisial S alias Bandi (33), warga Kelurahan Semabung Baru, Pangkalpinang.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, dini hari tadi Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria yang perannya sebagai kurir atas nama Bandi dengan jumlah total sebanyak 1,5 kilogram sabu,” ungkapnya.
Penangkapan Bandi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditresnarkoba langsung menangkap Bandi di lokasi tersebut.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa Tim ke sebuah rumah kontrakan di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket besar, satu paket sedang, dan tiga paket kecil berisi sabu, dengan total berat 1,5 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik hijau berlogo Chinese Tea, dan satu unit ponsel.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan pemilik kontrakan. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyebut keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam mendukung program pemberantasan narkoba. Slamet juga menekankan bahwa penangkapan ini secara tidak langsung menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari dampak buruk narkoba.
“Seperti yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo, kami siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba. Ini adalah bagian dari tekad kami mewujudkan Bangka Belitung bersih dari narkoba,” tegas Slamet.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat yang sangat membantu. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita, generasi masa depan, dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku S alias Bandi terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan keberhasilan ini, Polda Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.