PoltamNews.com, Toboali — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, terus mempercepat penyelesaian masalah tenaga honorer pada tahun 2024. Salah satu langkah utama adalah mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, pemerintah daerah telah membuka 975 formasi PPPK, mencakup 745 untuk tenaga teknis, 133 untuk tenaga kesehatan, dan 97 untuk tenaga pendidik atau guru.
Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan penyelesaian masalah honorer paling lambat Desember 2024.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membuka sebanyak 975 formasi PPPK,” tegas Hefi, pada Selasa (19/11/2024).
Hefi menjelaskan bahwa untuk PPPK tahun ini, pihaknya akan melakukan pengadaan dalam dua tahap.
Tahap pertama, Hefi berujar, akan diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pelamar dari guru dan bidan pendidik yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2023. Masa pendaftaran berlangsung dari 1-20 Oktober 2024 dengan 1.744 pelamar memenuhi syarat administrasi.
Sedangkan untuk tahap kedua, akan dibuka khusus untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahap ini berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Disamping itu, bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi kompetensi karena formasi terbatas, pemerintah daerah berupaya memberikan solusi berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024.
“Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan wajib mengikuti semua rangkaian seleksi, termasuk seleksi administrasi. Diharapkan skema ini dapat menjadi solusi agar mereka tidak kehilangan pendapatan setelah penghapusan status tenaga honorer,” jelas Hefi.
Meskipun berstatus ASN, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat dan pendapatan berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu. Namun, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah.
Hefi menambahkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, serta kebijakan tambahan dari pemerintah pusat untuk peserta yang gagal di tahap administrasi.
“Semoga ada kebijakan lain yang memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer,” tutupnya.
Langkah Pemkab Bangka Selatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan pendapatan bagi tenaga honorer sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang terkait penyelesaian tenaga non-ASN di Indonesia.