POLTAMNEWS.COM | TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di sebuah tempat biliar di Toboali, Bangka Selatan, Kamis (14/11/2024) dini hari.
Ketiga pelaku, yakni FR alias Yadi (25), AA alias Berkik (24), dan AR alias Songhi (32), yang semuanya merupakan warga Sukadamai, diamankan dengan bukti keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB, polisi menemukan 11 paket sabu seberat total 4,07 gram.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, petugas menemukan lima bungkus sabu seberat 1,70 gram pada tersangka FR alias Yadi, sementara enam paket lainnya seberat 2,37 gram ditemukan pada AA alias Berkik dan AR alias Songhi.
“Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” tambahnya.
Iptu Defriansyah menambahkan, bahwa ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Mereka (pelaku-red) saat ini sudah ditahan di Mapolres untuk pendalaman kasus, masuk jaringan siapa dan darimana sumber narkoba yang melibatkan ketiga pelaku ini,” beber Defriansyah.
“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Defriansyah juga menegaskan komitmen Polres Bangka Selatan untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

















