Hanifah Anggota DPRD Provinsi Lampung Gelar Susperda Nomor 1 Tahun 2016 di Pesawaran 

oleh -0 Dilihat
oleh

Pesawaran | Poltamnews.com

Peran aktif dari Pengurus, Anggota, Muslimat NU dalam berbagai hal yang terjadi di pemerintahan Desa. Terkhusus, persoalan Rembug Desa’, demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah. Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon/Desa. Dihadapan Pengurus dan anggota Muslimat NU Se-Kabupaten Pesawaran. Sabtu (28/092024).

Menurutnya, peran Aktif yang dimaksud. Ibu – ibu muslimat NU dapat berperan dalam hal pembangunan desa dengan tujuan bermanfaat bagi masyarakat secara umum. Karena, dalam hal rembug desa, bukan hanya persoalan konflik semata. Tetapi, bisa juga digunakan dalam hal musyawarah tentang pembangunan.

“Nah, disini saya mengharapkan ibu-ibu Muslimat bisa ikut andil. Sehingga, untuk menggapai kemaslahatan umat, Peran Muslimat NU dapat terasa bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu meminta kepada Ibu-ibu Muslimat NU dapat juga, memberikan solusi dalam pemecahan persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar. Sebab, langkah dan peran perempuan dapat mudah diterima oleh masyarakat.

“Persoalan yang terjadi dilingkungan sangat komplek. Artinya, musyawarah Desa menjadi solusi pemecahan persoalan, baik hal pembangunan maupun konflik. Karena, peran perempuan dibutuhkan dalam rembug desa,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Maulana (Narasumber) Produk dari Rembug Desa memilik Kekuatan Hukum yang mutlak. Dan keterwakilan perempuan memiliki porsi yang jelas yaitu 30 persen.

“Jadi, musyawarah apapun yang dilakukan dalam tatanan pemerintahan, khususnya Desa. Jika tidak ada keterwakilan perempuan, dapat dipastikan tidak Sah,” tegas Maulana.

Sementara, Nawawi (Narasumber kedua). Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar penyelesaian persoalan di tatanan Desa dapat terselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

“Persoalan tatanan Desa beragam. Dan upayakan tidak ada penyelesaian persoalan diselesaikan ke tanah hukum. Utamakan, tempuh jalan kekeluargaan. Dengan musyawarah, jangan sampai persoalan yang terjadi dibawa ke ranah hukum. Ini yang menjadi harapan kita semua, khususnya anggota DPRD Provinsi Lampung,” tegasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *