POLTAMNEWS.COM | TOBOALI
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan, Dr. Elfin Elyas mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, agar dapat menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
Hal ini disampaikannya, untuk memastikan seluruh pegawai memiliki integritas, profesionalisme dan netralitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menggunakan hak pilih mereka.
“Saya mengajak semua ASN/Non ASN fokus menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional. Mari kita jaga ketertiban dan ciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Elfin dalam keterangan resminya yang diterima redaksi poltamnews.com, Kamis (26/9/2024) malam.
Elfin mengatakan, pernyataannya itu merujuk pada UU No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dalam surat edarannya, Elfin menegaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan, di antaranya :
1. Larangan Dukungan kepada Calon
Seluruh ASN dan Non-ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara:
- Mengikuti kampanye.
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
- Mengerahkan ASN dan Non-ASN untuk kampanye.
- Menggunakan aset atau fasilitas negara, seperti komputer dan jaringan internet, untuk kepentingan kampanye.
- Melakukan dukungan melalui media sosial dengan cara memasang status yang mendukung atau tidak mendukung pasangan calon tertentu.
- Memberikan dukungan dalam bentuk surat atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
- Melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menunjukkan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
2. Menjaga Integritas dan Netralitas
ASN dan Non-ASN diminta untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri dalam proses kampanye, serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Ini termasuk tidak melakukan pertemuan, ajakan, imbauan, atau pemberian barang kepada pegawai, anggota keluarga, dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
3. Netralitas Anggota Panitia Pemilihan
ASN dan Non-ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) harus menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan.
4. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh ASN dan Pegawai Non-ASN yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik, masyarakat dapat melaporkan melalui link: https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN atau datang langsung ke kantor BKPSDMD Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
5. Pengawasan oleh Kepala Perangkat Daerah
Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat menjaga iklim kerja yang kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan, serta mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan.
Sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif akan diterapkan jika terdapat pelanggaran oleh ASN atau Non-ASN di lingkungan masing-masing.
Elfin berharap dengan adanya surat edarannya tersebut, semua pegawai dapat berperan aktif dalam menjaga netralitas dan integritas selama proses pemilihan, serta mendukung pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.