POLTAMNEWS.COM | PANGKALPINANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi mengumumkan pasangan calon untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai media dan perwakilan partai politik, Minggu (22/9/2024).
Dalam dokumen resmi Nomor: 021/PL.02.3-Pu/1971/2024, Sobarian mengungkapkan bahwa pasangan calon yang diusung adalah Maulan Aklil dan Masagus Hakim.
Keduanya diusulkan oleh koalisi sejumlah partai di antaranya PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PAN, dengan total perolehan suara sah di DPRD Kota Pangkalpinang sebanyak 119.620 suara.
Sobarian menjelaskan bahwa pemilihan ini sangat penting untuk menentukan masa depan kota dan berharap agar semua pihak berpartisipasi aktif.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi ini dan memilih pemimpin yang terbaik untuk Pangkalpinang,” tuturnya.
Setelah penetapan pasangan calon, langkah selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menariknya, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang memungkinkan penetapan satu pasangan jika tidak ada calon lain yang memenuhi syarat.
Diketahui, pasangan calon Maulan Aklil dan Masagus Hakim ini memiliki rekam jejak yang kuat dalam pelayanan publik dan diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Pangkalpinang.
Dengan pengalaman masing-masing di bidang pemerintahan dan kesehatan, keduanya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membangun infrastruktur yang lebih baik.
Disamping itu, KPU Pangkalpinang mengingatkan bahwa pemilih diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan dan informasi terbaru terkait pemilu melalui saluran resmi KPU Pangkalpinang untuk memastikan kelancaran proses demokrasi ini.

















