Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Remaja Dianiaya Sadis di Simpang Rimba, Motif Cemburu

519
×

Remaja Dianiaya Sadis di Simpang Rimba, Motif Cemburu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM | SIMPANG RIMBA

Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di Simpang Rimba, Bangka Selatan, ketika seorang remaja berusia 19 tahun menjadi korban penganiayaan oleh orang sebayanya.

Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (16/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB di belakang SMPN 1 Simpang Rimba ini terungkap, bahwa pelaku cemburu karena korban sering menghubungi istrinya.

Kapolsek Simpang Rimba, IPTU Wiliam F. Situmorang, mengungkapkan bahwa korban, yang diketahui bernama F, mengalami luka cukup serius pada bagian perut dan pinggang akibat serangan senjata tajam.

Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Korban dirujuk ke Rumah Sakit Primaya Bhaktiwara di Pangkalpinang yang sebelumnya sempat diberikan pertolongan pertama di Puskesmas setempat,” ujar Wiliam.

Wiliam menjelaskan bahwa setelah mendapati adanya laporan kejadian penganiayaan itu, ia langsung memerintahkan unit Opsnal Polsek Simpang Rimba untuk terjun langsung ke lokasi guna melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Dari penyelidikan didapati petunjuk dari HP korban, bahwa sebelum kejadian korban sempat berkomunikasi dengan pelaku untuk bertemu di TKP,” paparnya.

Tak butuh waktu lama, penyidik pun berhasil mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Simpang Rimba lalu mengamankannya.

“Pelaku kita amankan, lalu setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang Wiliam.

Dikatakan Wiliam, pelaku bernama MZ, seorang remaja berusia 17 tahun, mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa cemburu terhadap korban yang sering berkomunikasi dengan istrinya.

“Selanjutnya pelaku beserta sejumlah barang bukti kita amankan, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Basel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *