Pembakar Mobil yang Hangus di Black Jack Toboali Berhasil Ditangkap

oleh -502 Dilihat
oleh

POLTAMNEWS.COM | TOBOALI

Kehebohan menggemparkan warga Toboali, Bangka Selatan, menyusul terbakarnya satu unit mobil yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Black Jack, Desa Gadung Toboali, Kamis (12/9/2024) kemarin.

Diketahui, korban adalah seorang wanita bernama MLS (30) pemilik mobil tersebut, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat peristiwa ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, pelaku pembakar mobil tersebut berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Pelaku diketahui bernama AND, seorang nelayan berusia 29 tahun, yang tidak lain adalah mantan suami korban.

Diketahui, motif di balik aksi nekat AND adalah rasa cemburu terhadap korban. Sebelum kejadian pembakaran, keduanya terlibat cekcok mulut di kontrakan korban.

Tak terima dengan perlakuan korban, AND kemudian nekat membakar mobil milik MLS yang terparkir di dekat sebuah kafe di Dusun Tambang 9, Toboali.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Polres Basel IPDA GJ Budi menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Di mana, peristiwa itu bermula saat korban menerima telepon dari temannya yang memberitahu bahwa mobilnya terbakar. Setibanya di lokasi kejadian, korban mendapati mobil kesayangannya sudah hangus dilalap api.

“Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap IPDA GJ Budi.

Tidak butuh waktu lama bagi tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin IPDA Yandha Aditya Prayoga, untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Berbekal keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, tim penyidik berhasil melacak keberadaan AND dan menangkap pelaku di rumahnya,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Kia Picanto milik korban yang hangus terbakar, STNK mobil, sepeda motor milik pelaku, korek api yang digunakan untuk membakar mobil dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, AND dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar. Jika merasa terancam atau mengalami masalah, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *