Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Polsek Air Gegas Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Robin

564
×

Polsek Air Gegas Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Robin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM | AIR GEGAS

Tim Opsnal Polsek Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin robin yang terjadi di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas. Pelaku, seorang pria berinisial ADR (27), berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/9/2024) dini hari.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas IPDA GJ. Budi dalam keterangan resminya mengatakan, peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, A bin A (25), seorang petani, pada Rabu (11/9/2024) pagi saat hendak bekerja.

“Saat itu, korban menyadari bahwa mesin robin miliknya yang disimpan di semak-semak telah raib,” ungkap IPDA Budi.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Air Gegas,” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Air Gegas langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai ADR, seorang warga Desa Pergam.

Tanpa menunggu waktu lama, tim opsnal langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit mesin robin merk Yasuka dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau.

“Pelaku ditangkap saat sedang terlelap tidur di rumahnya. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Air Gegas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

IPDA Budi menuturkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengambil mesin robin milik korban yang disimpan di semak-semak.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan terhadap harta benda mereka.

“Kami juga mengapresiasi kinerja tim opsnal yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ADR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Air Gegas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *