Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kab. Bangka Selatan

Jadi Korban KDRT Ayahnya, Gadis Remaja di Toboali Meninggal Dunia

1129
×

Jadi Korban KDRT Ayahnya, Gadis Remaja di Toboali Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNEWS.COM, TOBOALI — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengamankan seorang ayah berisinial OI alias Kiki (37), pada Sabtu (31/8/2024), karena melakukan KDRT hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan itu kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan yaitu pada anak dan istri sirinya,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (2/9/2024) siang.

“Laporan pertama dilaporkan istri siri pelaku pada 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada 31 Agustus yang mengakibatkan anaknya berinisial NA yang merupakan anak kandung pelaku meninggal dunia,” tambah Jojo.

Terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya itu, terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekitar jam 6 pagi di kediamannya.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukuli kedua korban, hingga akhirnya salah satu korban yakni anaknya meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Dikatakannya, pada Kamis 29 Agustus lalu, ibu kandung korban menjenguk di rumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi. Namun, korban enggan menceritakan kejadian sebenarnya dan hanya mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak percaya dengan pengakuan itu, ibu korban lantas kembali mendatanginya esok harinya untuk menanyakan perihal kejadian yang sesungguhnya, hingga anaknya itu mengaku bahwa telah dianiaya oleh sang ayah,” jelas Jojo.

Nahasnya, pada Sabtu (31/8/2024) dini hari korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit. Mengetahui informasi itu, Ibu korban lalu mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10 pagi pelaku pun ditangkap dan ditahan oleh petugas,” jelasnya lagi.

Jojo juga menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh istri siri serta ibu kandung korban.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Jojo.

“Sedangkan penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya itu, karena kesal uangnya sering hilang di rumah.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *