POLTAMNEWS.COM, SIMPANG RIMBA — Karena kondisi ekonomi sulit saat ini, membuat seorang pria berinisial A (37), warga Permis Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan terpaksa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hal ini diungkapkan A, saat dirinya ditangkap polisi usai kepergok akan mencuri di sebuah rumah di desa Permis, pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Usahanya itu digagalkan oleh T (33) sang pemilik rumah, yang terbangun usai mendengar teriakan istrinya yaitu E (34), yang saat itu hendak ke kamar mandi.
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, membenarkan adanya kejadian percobaan pencurian tersebut. Di mana, kata Budi, korban T setelah mendengar teriakan istrinya itu, segera bangun dan bergegas menghampiri istrinya, dan mendapati pelaku sedang berusaha melarikan diri.
“Korban mendapati pelaku A sedang berupaya melarikan diri keluar rumah melalui celah antara ujung tembok dan atap rumah korban, namun sebelum sempat melarikan diri, korban T berhasil menangkap dan mengamankannya,” ungkap Budi, Sabtu (31/8/2024).
Lalu lanjut Budi, korban langsung menghubungi Polsek Simpang Rimba untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendapati adanya laporan itu, tim Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba (Simba), segera terjun ke TKP dan mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku A ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Simpang Rimba untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan motif pelaku
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi menceritakan kronologi kejadian percobaan pencurian tersebut. Di mana, pelaku A mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi.
“A mencoba mencuri di rumah korban T, dengan cara masuk melalui celah antara ujung tembok dengan atap rumah korban, dan setelah itu menuju ke dapur untuk mengambil dompet yang diletakkan di atas kulkas yang diketahui berisi uang Rp 70 ribu,” ujar Budi.
Namun, aksinya itu keburu diketahui oleh istri korban yang saat itu hendak menuju ke kamar mandi. E (34) istri korban, berteriak-teriak melihat keberadaan pelaku di dalam rumahnya, membuat T (33) terbangun dan segera menuju lokasi dan mendapati pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, T pun berhasil mengamankannya.
Dilanjutkan Budi, saat ini pelaku dan barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) telah diamankan di rutan Polsek Simpang Rimba.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHAP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Polsek Simpang Rimba cepat tanggap
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi juga mengapresiasi Polsek Simpang Rimba (Simba), yang segera tanggap melakukan penangkapan pelaku, usai mendapati adanya laporan kejadian tersebut.
“Saya apresiasi Polsek Simba yang cepat tanggap setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana percobaan pencurian itu. Kapolsek Simba segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung menuju ke lokasi,” ujar Budi.
“Setelah sampai di lokasi Kanit Reskrim dan anggotanya langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Simpang Rimba untuk dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku,” tukasnya.

















