POLTAMNEWS|Bangka Selatan – Sebanyak 34 Kepala Desa dari 50 desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan menerima SK perpanjang masa jabatan dari Bupati Basel Riza Herdavit.
Masa jabatan Kepala Desa ini diperpanjang 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavit mengatakan pemberian SK ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Hasilnya masa jabatan kades yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi. Sekaligus menjadi upaya percepatan pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Alhamdulillah malam ini kita serahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades kepada 34 Kepala desa,” kata Riza Herdavit, di malam ramah tamah Aik Bakung Desa Ranggung, pada Senin (3/6/2024) malam.
Ia juga menjelaskan, Secara khusus ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39 selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
“Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi,” jelasnya.
Riza berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.
“Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera,” pungkasnya.

















