Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Pria Paru Baya Ajak Anak Di Bawah Umur Konsumsi Mihol Di Bulan Ramadhan, Dia Antaranya Perempuan

8000
×

Pria Paru Baya Ajak Anak Di Bawah Umur Konsumsi Mihol Di Bulan Ramadhan, Dia Antaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com| Pangkalpinang – giat razia Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri kembali mendapati seorang pria Paru baya sedang berpesta minuman beralkohol seperti Bir dan anggur merah didalam kos-kosan di. Kelurahan Semabung Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada malam Sabtu pukul 23.45 WIB,(16/03/2024).

Dalam penggerebekan tersebut tim satpol PP kota Pangkalpinang bersama tim gabungan mengamankan 1 pria parubaya 4 orang anak laki-laki remaja dan 2 orang anak perempuan masih berstatus dibawah umur juga diamankan beberapa barang bukti berupa Bir Kaleng dan 2 botol anggur merah yang sudah hampir habis di konsumsi.

Akibat dari perbuatan mereka, anggota Satpol PP bersama tim gabungan membawa mereka kekantor Satpol PP kota Pangkalpinang untuk di proses lebih lanjut.

Dari hasil keterangan tersebut awalanya pria paruh baya mengkonsumsi minuman bersama 4 orang anak laki-laki remaja didalam rumah kosnya, setelah itu pria paruh baya meminta kepada salah satu anak laki-laki remaja yang masih status keluarga dengan beliau untuk menghubungi 2 orang perempuan datang untuk berkumpul bersama-sama dengan mereka didalam kos tersebut.

Setelah itu pihak Satpol PP kepada 2 orang anak perempuan sebut saja mawar dan Melati ( nama samaran) yang mana didalam kos tersebut 2 anak perempuan ini berpakaian dalam keadaan seksi, apa yang dilakukan oleh pria paruh baya ini kepada mereka, dari pengakuan 2 orang anak perempuan ini pria Paru baya ini mengajak menkonsumsi minuman beralkohol tersebut dan pria Paru baya ini sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan tersebut.

Dari pengakuannya anak perempuan tersebut sudah dipeluk dan di raba-raba oleh pria tersebut,keadaan sontak memanas setelah mendengar pengakuan tersebut karena 2 anak perempuan tersebut dikatagorikan seperti anaknya kerena masih ber usia 14 dan 16 tahun.

Kerena perbuatannya akhirnya pria Paru baya ini dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini sudah merupakan pelanggaran yang sangat signifikan terhadap anak dibawah umur dan ini juga harus ditindaklanjuti oleh unit PPA perlindungan pada anak perempuan dibawah umur.

Abang Risvi selaku Kabid Tibum Pol PP kota Pangkalpinang mengatakan,”Dari hasil giat kami pada malam hari ini, kami mendapati 1 orang laki-laki paruh baya bersama 4 anak laki-laki remaja dan 2 orang anak perempuan yang masih dibawah umur sedang berkumpul didalam kos serta sedang asyik pesta miras, mereka kami dapati sedang tidak memakai baju dan 2 perempuannya dalam keadaan seksi, kami sangat menyayangkan hal ini karena di suasana bulan suci Ramadhan masih menkonsumsi miras apalagi masih anak-anak,” ucapnya.

“Untuk menjadikan ini shok Teraphy bagi mereka,kami membawa mereka ke Polresta Pangkalpinang untuk di proses lebih lanjut,”tambah abng Risvi.

Diketahui pria inisial SNL (47) dan 4 anak laki-Laki remaja ini Berasal dari Desa jelutung Bangka Tengah dan didapati informasi dari warga jelutung pria paru baya ini merupakan mantan resedivis kasus pencabulan anak dibawah umur dan sudan pernah dilakukan penahanan terhadap pria Paru baya tersebut.

Sangat disayangkan kejadian tersebut kembali dilakukan oleh SNL di Pangkalpinang terhadap anak perempuan dibawah umur yang merupakan warga Pangkalpinang .

Saat ini pria paru baya tersebut masih berada di Polresta Pangkalpinang untuk di proses lebih lanjut agar tidak terjadi kembali kepada anak-anak yang lain dan akan menunggu proses selanjutnya. (isk)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *