Poltamnews.com|Pangkalpinang. – Kegiatan razia pekat Satpol PP kota Pangkalpinang dalam mengantisipasi penyakit masyarakat, 1 pasangan bukan suami istri terjaring saat berada didalam kamar kos-kosan Costel 99 kelurahan Kacang Pedang kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang pada pukul 07.30 WIB,Senin (30/01/2024).
Dalam penggerebekan tersebut pasangan bukan suami istri tersebut mengaku nikah sirih, namun dalam hal itu saat ditanyai surat keterangan nikah sirih, mereka tidak bisa menunjukkan bukti tersebut kepada Anggota Satpol PP, dan pasangan yang terjaring tersebut bukan berasal dari Pangkalpinang namun mereka merupakan warga diluar Pangkalpinang, seorang laki-laki yang terjaring merupakan warga dari Bangka Selatan sedangkan pasangannya merupakan asal dari Garut Jawa Barat.
Untuk pasangan bukan suami istri tersebut langsung dibawa kekantor satpol PP untuk dilakukan pembinaan serta pencerahan agar nantinya tidak melakukan hal itu kembali.
“Kegiatan ini terus kami laksanakan agar tercipta kenyamanan di masyarakat, dan kegiatan ini kami laksanakan untuk menghindari adanya tindakan asusila, razia pekat ini terus kami laksanakan sampai dengan bulan Ramadhan sesuai dengan permintaan yang sudah kami terima,” ucap Abng Risvi Kabid Tibum Satpol PP Kota Pangkalpinang.
“Kegiatan pelaksanaan giat razia kami laksanakansesuai dengan Perda Tertib Sosial dan Kependudukan pasal 22 dan pasal 26,” tambahnya.
“Nanti setelah kami lakukan pelaksanaan giat razia Kos-kosan,Penginapan maupun Oyo kami selaku Kabid PPUD akan melakukan penindakan serta pendataan terhadap pemilik kos-kosan tersebut sesuai dengan Perda Tibum no 7 2019,” lanjut Syafriyadi.
Stelah dilakukan pembinaan terhadap 1 pasangan bukan suami istri, mereka langsung di perbolehkan pulang setelah membuat surat penyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi hal ini kembali, jika. Nantinya kedapatan kembali maka akan diserahkan kepihak yang berwajib sesuai dengan Perda yang berlaku. (isk).

















