Poltamnews.com |Pangkalpinang – Dalam rangka membasmi penyakit masyarakat khususnya di Kota Pangkalpinang Satpol PP bersama dengan jajaran TNI-Polri,BNN dan Kejari menyusuri Kos-kosan,Penginapan,Oyo dan Hotel yang diduga merupakan menjadi tempat bagi muda-mudi maupun dewasa sebagai tempat dimana yang merupakan bukan pasangan suami/istri berkumpul.
Hal ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan masyarakat, kegiatan ini juga merupakan laporan dari masyarakat yang mana hal ini merupakan perbuatan yang tidak baik untuk dibiarkan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada pukul 23.00 WIB pada Sabtu dini hari(20/01/2024). penyelususran malam ini dilakukan pada 2 titik kos-kosan di wilayah kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang Parit Lalang dan kelurahan Masjid Jami’.
Risvi selaku Kabid Tibum Satpol PP kota Pangkalpinang yang memimpin kegiatan mengatakan,”Kegiatan ini kami lakukan atas dasar laporan masyarakat serta kami lakukan karena perintah PJ. Walikota Pangkalpinang yang mana untuk menertibkan penyakit masyarakat khususnya di Pangkalpinang,malam ini kami bersama dengan TNI-polri,BNN dan kejaksaan negeri kota Pangkalpinang bergerak menyusuri Kos-kosan, malam ini kami mendapati 3 pasang pasangan yang mana perempuan ada 5, dalam hal ini kami melakukan pembinaan terlebih dahulu dan di data agar membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi hal ini,jika kedapatan kembali maka kami akan berkoordinasi kepada pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas terhadap mereka,” tuturnya.
“Dalam hal ini kami juga akan memanggil para pemilik kos-kosan yang mana kami juga akan mengecek kembali apakah mereka miliki izin apa tidak, karena sudah beberapa kali kami lakukan pemanggilan terhadap pemilik namun mereka tidak koperativ untuk memenuhi panggilan tersebut,” Pungkas Risvi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 40 hari kedepan sampai dengan menjelang bulan suci Ramadhan agar bersih dari hal-hal yang tidak diinginkan. (isk).

















