Poltamnews.com |BANGKA SELATAN – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Toboali, Bangka Selatan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron oleh Polres Bangka Selatan. Keduanya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kedua pelaku tersebut adalah, Eka Purnama Sari alias Eka (30) warga jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang dan Justi Agunaipi alias Evi (37) warga jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapang.
Pencarian kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP. Tiyan Talingga, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).
“Iya benar, dua orang ibu rumah tangga atas nama Eka Purnama Sari alias Eka (30) warga jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang dan Justi Agunaipi alias Evi (37) warga jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapan,” kata Tiyan, Sabtu (16/12/2023).
Tiyan mengatakan, kedua DPO diduga melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat ke (1) atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat ke (1).
“Kedua orang tersebut disangka dengan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Tiyan menghimbau kepada masyarakat di Bangka Belitung jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut, untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.
“Untuk Informasi, bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi anggota Satreskrim Polres Basel atas nama Bripka Yaspri (081373732525) atau Briptu Bayu (082180700607),” imbaunya.