Poltamnews.com CILEGON – Diduga demi menghilangkan hak waris, seorang ayah angkat menggugat pembatalan pengangkatan anaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Serang.
Hal tersebut diungkapkan Rumbi Sitompul, SH dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partners, Kota Cilegon.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rumbi yang didampingi staf dan kliennya, Shandy Susanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ayah angkat Shandy, ADI SUSANTO, yang meminta pembatalan penetapan pengangkatan anak yang telah disahkan sejak tahun 2003.
Diangkat Sejak Bayi, Disahkan Pengadilan
Rumbi memaparkan, kliennya diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ADI SUSANTO dan KUMALAWATI (alias ONG GIOK HWA) pada tahun 1984 saat masih berusia satu bulan. Pasangan tersebut menikah pada 4 Agustus 1977 namun tidak memiliki keturunan.
Meskipun pengangkatan dilakukan sejak bayi, pengesahan secara hukum baru dilakukan pada tahun 2003 melalui Penetapan Nomor 36/PDT.P/2003/PN.SRG tertanggal 10 September 2003 oleh Pengadilan Negeri Serang.
Sejak kecil, Shandy diasuh, dipelihara, dan diperlakukan layaknya anak kandung.
Pada tahun 2000, kedua orang tua angkatnya bercerai dan Shandy tetap tinggal bersama ibu angkatnya di Cilegon.
Sengketa Waris Berlanjut Hingga Kasasi
Ibu angkat Shandy, Kumalawati alias Ong Giok Hwa, meninggal dunia pada 24 Januari 2021.
Berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewaris yang diterbitkan notaris di Serang, Shandy dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah.
Namun pada 2022, saudara-saudara ibu angkatnya menggugat ke Pengadilan Negeri Serang agar turut diakui sebagai ahli waris.
Meski sempat dikabulkan sebagian di tingkat pertama, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan Nomor 176/PDT/2024/PT.BTN tertanggal 30 Agustus 2024.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 917K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menetapkan Shandy sebagai satu-satunya ahli waris.
Meski demikian, pihak lawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang menurut Rumbi diduga sarat kejanggalan prosedural dan berindikasi Mafia Peradilan, sehingga telah dilaporkan ke Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, serta KPK.
Di tengah proses PK tersebut, Shandy kembali dikejutkan dengan dua gugatan baru yang diajukan ayah angkatnya sendiri ke Pengadilan Negeri Serang, masing-masing dengan Nomor 150/Pdt.G/2025/PN.Srg dan 224/Pdt.G/2025/PN.Srg.
“Inti dari gugatan tersebut adalah membatalkan pengangkatan anak yang telah sah selama 22 tahun. Ini sangat janggal. Jika bukan untuk menghilangkan hak waris, lalu untuk apa?” ujar Rumbi.
Menurutnya, gugatan itu muncul setelah kliennya menolak menandatangani surat pernyataan yang ditawarkan Ayah Angkat dan Istri keduanya, yg pada pokoknya menyatakan kliennya tidak akan menuntut hak waris atas harta ayah angkatnya.
Surat tersebut bahkan telah disiapkan dalam bentuk akta notaris maupun pernyataan di bawah tangan.
Karena hal ini tdk sesuai hukum dan merugikan hak kliennya, maka ditolak.
“Sulit dipungkiri bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk mengamputasi hak waris klien kami. Tindakan seperti ini patut diduga sebagai upaya menyiasati atau memperdaya hukum,” tegas Rumbi.
Saat dimintai tanggapan, Shandy Susanto mengaku kecewa atas langkah hukum ayah angkatnya.
“Saya sudah melalui proses pengangkatan secara sah, sudah 22 tahun berlalu, saya kini berusia 41 tahun, sudah menikah dan memiliki empat anak. Bagaimana mungkin status saya dibatalkan dengan alasan yang dibuat-buat?” ujarnya.
Ia menegaskan tetap menghormati ayah angkatnya, namun berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan adil.
Aktivis Soroti Dugaan Mafia Peradilan
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Nasional Pemerhati Perempuan dan Keadilan Sunarti menyatakan sgt prihatin atas kasus ini. Sebagai sesama Perempuan ia menyayangkan sikap Ayah Angkat Shandy. Dan keprihatinannya atas maraknya dugaan praktik mafia hukum.
“Kita tidak boleh takut menyuarakan keadilan. Persoalan mafia peradilan ini sudah mengakar. Kalau tidak dilawan bersama, rakyat kecil akan terus menjadi korban,” ujarnya.
Senada, aktivis pemerhati hukum dan Keadilan Masyarkat Nicho Silalahi menyebut jurnalis sebagai pilar demokrasi yang memiliki peran penting mengawal kasus-kasus seperti ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
Harapan pada Majelis Hakim
Mengakhiri konferensi pers, Rumbi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang menangani kedua perkara tersebut dapat mencermati substansi gugatan dan menilai adanya dugaan itikad tidak baik.
“Kami berharap perkara ini diperiksa dan diputus berdasarkan hukum dan rasa keadilan, tanpa intervensi pihak manapun,” pungkasnya.
SUKARDI.

















