12 Advokat Dampingi Ahda Muttaqin Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Oleh Pengacara dan Klien

oleh -5000 Dilihat

Poltamnews.com|Bangka Belitung – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Pengacara Arifin Sitorus bersama kliennya Marinah alias Aying di

Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (21/5/2024) lalu semakin memanas.

Korban Pelapor, Ahda Muttaqin bersama saksi mulai dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrimum Polda Babel, Rabu (29/05/2024).
Bahkan agar kasus ini diproses oleh penyidik dan berjalan secara profesional,Ahda Muttaqin didampingi 12 Advokat/ Penasehat Hukum yang juga rekan seprofesinya dari Kantor Hukum Suwanto Kahir & Partners

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Polda Babel, Ahda Muttaqin menjelaskan, tindak lanjut terkait dugaan pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Arifin Sitorus bersama Marina alias Aying berdasarkan LP nomor : LP/B/94/V/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 2 Mei 2024 sudah dilakukan pemanggilan terhadap dirinya sebagai korban pelapor bersama saksi.

Untuk mengawal kasus ini kata Ahda, Ia memberikan kuasa kepada rekan rekan advokat, khususnya advokat Babel dengan Ketua Tim Advokat, Suwanto Kahir, S.H dan terdiri dari 12 advokate Babel yang bersedia untuk mendampinginya sebagai korban tindak pidana pengeroyokan.

Kuasa tersebut kata Ahda tertulis dalan Surat Kuasa No.004/SK/LP/SKP/V/2024 dengan penjelasan Ahda Muttaqin memberikan Kuasa kepada Suwanto Kahir, S.H sebagai Ketua Tim Advokat, Ahmad Albuni, S.H, Agus Purnomo, S.H, Dr. ( c ) Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H, Pratama Putra Sadewa, S.H, Bujang Musa, S.H.,M.H, Firmasnsyah, S.H, Aswandi, S.H, Yogi Apriansyah, S.H, Vicqie W.S Wirdana, S.H., M.H dan Apriadi Arsyad, S.H. yang merupakan para advokat atau penasehat hukum pada kantor hukum Suwanto Kahir & Partners beralamat di Jalan Depati Amir no. 5 Kelurahan Keramat , Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang , Provinsi Bangka Belitung.

Sementara, Suwanto Kahir, S.H mengatakan, kehadirannya bersama rekan rekan Advokat ke Polda Babel dalam rangka mendampingi klien mereka (Ahda Muttaqin) yang juga sekaligus sebagai rekan seprofesi dalam hal ini mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor seorang pengacara bernama Arifin Sitorus dan kliennya Marina alias Aying.

“Kedatangan kami juga ingin mengawal kasus ini agar di proses secara profesional dan kami datang dalam bentuk solidaritas sesama advokat Babel, jangan sampai ada lagi rekan rekan yang mengalami hal seperti ini,” jelas Suwanto Kahir.

Suwanto berharap dengan adanya pengawalan dari 12 Advokate ini, penyidik dapat dengan segera memproses masalah ini mengingat sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Pelapor.

“Kami mengharapkan penyidik segera memanggil terlapor agar bisa berjalan sesuai kami harapkan,” ungkapnya.

Terkait insiden dugaan yang dilakukan oleh Pengacara ini, Suwanto mengatakan sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, karena seorang advokat apalagi mengaku sudah melanglang buana dan mengklime memiliki pendidikan lebih tinggi secara akademik masih melakukan hal hal yang emosional daripada menedepankan profesionalitas sebagai Advokat.

Selain melapor ke SPKT Polda Babel, Suwanto juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan lain terhadap Terlapor yaitu seperti melaporkan pelaku melanggar kode etik profesi ke organisasi Advokat yang menaunginya.

Klarifikasi Terlapor

Mengenai laporan tersebut, Arifin Sitorus maupun Aying sudah menyampaikan klarifikasi kepada media terkait berita yang dimuat oleh sejumlah media online di Babel soal laporan terhadap diri mereka.

Dalam rilis yang disampaikan berita tersebut merupakan berita bohong yang disampaikan oleh Ahda sebagai pengacara dari Lidia Nani.

Menurutnya Berita itu tidak benar dan tidak sesuai fakta, justru Ahda lah yang memukul kepalanya hingga kacamata terjatuh. Itu dia lakukan setelah dia terlihat sangat emosi ketika kami keberatan atas pencabutan perkara gugatan yang dia ajukan ke ibu Marinah di PN Sungailiat.

Setelah keluar dari ruang sidang pengadilan terjadilan percekcokan di luar pengadilan.

Melihat situasi yang tidak kondusip seperti itu saya mengajak ibu Marinah pergi lalu kami meninggalkan tempat itu.

Lalu pada saat kami berdiri menunggu supir yang akan membuka mobil dihalaman parkir samping pengadilan Ahda pengacara Lidia Nani itu kembali mendatangi kami sambil memprovokasi dengan mengatakan ke ibu Marinah “rasain kamu habis banyak uang membayar pengacara jauh-jauh dari Jakarta, sekarang perkara saya cabut kamu mau apa?”

Mendengar percekcokan itu saya menegur dia sambil berkata jangan bicara seperti itu, tidak pantas.

Lalu dengan tiba-tiba diapun membentak saya dengan teriak “Apa kamu!!” sambil memukul kepala saya dengan tangan nya mengepal. Lalu dengan sigap saya menghindar hingga kaca mata saya terjatuh, lalu kaca mata itu saya ambil dan saya mengajak ibu Marinah meninggalkan tempat itu, sambil masuk ke mobil lalu kami pergi meninggalkan tempat itu.

Kalau sekarang dia membuat LP dengan tuduhan penyeroyokan pasal 170 KUHP aneh saja dan sangat mengada-ngada, dia yang memukul kepala saya dan marah-marah ke kami koq dia memfitnah kami melakukan penyeroyokan??

Lagipula lucu aja ibu-ibu dituduh menyeroyok seorang Ahda Irayadi yang terlihat garang dengan gaya rambut kuncir nya.

Apa yang saya katakan adalah melindungi hak-hak klien saya sesuai UU Advokat.
Dan Advokat yang melakukan tugasnya didalam dan diluar persidangan dilindungi hukum dan tidak boleh dituntut secara pidana maupun secara perdata.
Itu adalah perlindungan hukum atas profesi advokat.

Apa yang dilakukan Ahda Irayadi kuasa hukum Lidia Nani adalah upaya memprovokasi dan mengkriminalisasi profesi advokat sendiri.

Kami berharap semoga penyidik bersikap fair dan tidak terpengaruh oleh intervensi pejabat daerah dalam menanggapi Laporan Ahda Irayadi yang tidak berdasar fakta itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *